Keanggotaan

Anggota Perpustakaan

Anggota Perpustakaan ITB Widya Gama Lumajang terdiri atas :

  1. Mahasiswa ITB Widya Gama Lumajang, secara otomatis terdaftar sebagai anggota perpustakaan
  2. Dosen, dan tenaga kependidikan ITB Widya Gama Lumajang, dengan cara mendaftar sebagai anggota perpustakaan.
  3. Non sivitas akademika yaitu alumni dan masyarakat umum dengan cara mendaftar sebagai anggota perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Persyaratan Keanggotaan

Persyaratan untuk menjadi anggota Perpustakaan ITB Widya Gama Lumajang, yaitu :

  1. Mahasiswa :
    1. Memiliki kartu tanda mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.
    2. Mengaktivasi keanggotaannya di perpustakaan.
  2. Dosen, dan tenaga kependidikan :
    1. Terdaftar sebagai pegawai ITB Widya Gama Lumajang
    2. Mengaktivasi keanggotaannya di perpustakaan.
  3. Non sivitas akademika :
    1. Memiliki kartu identitas yang masih berlaku.
    2. Menyerahkan pasfoto terbaru 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
    3. Mengisi formulir pendaftaran kartu anggota perpustakaan.
    4. Membayar biaya pembuatan kartu anggota perpustakaan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

 

Masa Berlaku Keanggotaan

Masa berlaku keanggotaan Perpustakaan ITB Widya Gama Lumajang, yaitu :

  1. Mahasiswa, apabila sudah habis masa studinya dan kehilangan status kemahasiswaannya karena alasan tertentu.
  2. Dosen, dan tenaga kependidikan, apabila sudah purna tugas/pensiun dan kehilangan status kepegawaiannya karena alasan tertentu.
  3. Non sivitas akademika adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal kartu anggota perpustakaan diterbitkan.

 

Administrasi Keanggotaan

Berkaitan dengan keanggotaan disediakan jasa layanan administrasi yaitu :

  1. Aktivasi kartu tanda mahasiswa/kartu anggota perpustakaan
  2. Pendaftaran anggota perpustakaan
  3. Pembuatan kartu anggota perpustakaan/kartu super
  4. Mengganti kartu hilang
  5. Sanksi/Denda
  6. Surat bebas pustaka
  7. Dan lainnya

 

Hak dan Kewajiban Anggota Perpustakaan

  1. Hak Anggota Perpustakaan
      1. Anggota perpustakaan sivitas akademika berhak untuk memanfaatkan semua fasilitas dan layanan perpustakaan,
      2. Anggota perpustakaan sivitas akademika berhak meminjam koleksi buku perpustakaan sebagaimana ketentuan berikut :

     

    Jenis anggota Jumlah pinjaman Batas waktu Keterangan
    Mahasiswa 2 judul 1 minggu Dapat diperpanjang 1x
    Dosen 4 judul 1 semester
    Tenaga Kependidikan 4 judul 1      bulan

     

    1. Anggota perpustakaan non sivitas akademika hanya berhak menggunakan fasilitas membaca dan/atau fotokopi di tempat.
    2. Anggota perpustakaan berhak menyarankan/mengusulkan judul koleksi perpustakaan yang dibutuhkan pemustaka melalui pengisian form usulan bahan pustaka.
    3. Anggota perpustakaan berhak menyampaikan keluhan terkait dengan layanan UPT Perpustakaan melalui kotak saran.
  1. Kewajiban Anggota Perpustakaan
    1. Setiap anggota perpustakaan wajib mentaati tata tertib, peraturan dan ketentuan yang berlaku
    2. Setiap anggota perpustakaan wajib meyimpan kartu tanda mahasiswa/kartu anggota secara baik.
    3. Setiap anggota perpustakaan wajib membawa kartu tanda mahasiswa/kartu anggota setiap memanfaatkan layanan perpustakaan
Buy now